Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang perdana atas gugatan ayah dari Nagita Slavina, Gideon Tengker terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, terkait harta gana-gini selama menikah digelar hari ini, Kamis (22/6/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada awak media, kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral menyebutkan ada beberapa aset yang digugat.
Aset-aset tersebut merupakan aset yang didapatkan selama Gideon Tengker dan Rieta Amilia masih berstatus suami istri.
Di antaranya adalah rumah, apartemen, hotel, hingga rumah produksi, Frame Ritz.
"Kalau yang menyangkut aset itu dalam arti rumah di Cempaka Putih, apartemen, hotel di Bali, Frame Ritz, itu yang kami minta."
"Karena bagaimana pun juga, menurut informasi dari keterangan klien kami bahwa harta-harta itu didapat saat bersama," jelas Erles.
Adapun total nilai aset bersama Gideon Tengker dan Rieta Amilia diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.
Nominal ini lebih banyak daripada nominal yang ada di petitum, yaitu sekitar Rp 100 miliar.
Jumlah ini berubah setelah pihaknya melakukan riset mengenai keberadaan aset-aset tersebut.
"Kalau harta-harta itu kurang lebih sekitar Rp 300 miliar. Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tahu informasi informasi keberadaan aset, di mana letak aset, seperti rumah di Tebet, ada yang di Kemang, di daerah SCBD, jadi setelah kami total lebih lah Rp 300 miliar," kata Erles.
"Pertama kan kami waktu itu Rp 100 miliar, setelah kami telusuri sampai saya ke Bali, memang seperti informasi-informasi yang kami dapat, hasilnya cukup banyak," tambahnya.
Baca Juga: Rieta Amilia Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Gana-gini Ditunda, Gideon Tengker: Kita Berserah
Menurut Erles, karena harta kekayaan tersebut didapat selama menikah, maka harus dibagi dua setelah bercerai.
"Semuanya, yang namanya dalam pernikahan tentunya menjadi hak bersama. Dan hak itu harus dibagi saat keduanya bubar," pungkasnya.
Sementara itu, sidang terpaksa ditunda karena 4 dari 5 tergugat tidak hadir, termasuk Rieta Amilia.
Majelis hakim kemudian menyebutkan bahwa alamat rumah tergugat Rieta Amilia diduga salah.
"Dari relas panggilan, untuk tergugat 1 relas yang disampaikan ke alamat tersebut itu, alamat yang dimaksud tidak ada," ujar hakim ketua.
Selain Rieta Amilia, ada 5 pihak yang digugat Gideon Tengker yaitu BPN Kota Jakarta Pusat, BPN Kota Jakarta Selatan, BPN Kabupaten Gianyar, dan BPN Kabupaten Klungkung.
Gideon Tengker dan Rieta Amilia resmi menikah pada tahun 1986, berpisah pada 1996, lalu resmi bercerai pada tahun 2017.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023 dengan nomor perkara nomor 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
(*)