Find Us On Social Media :

Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni

By Yussy Maulia, Jumat, 23 Juni 2023 | 17:29 WIB

Konferensi pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H atau 2023 M.

Ia lebih lanjut mengatakan, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, jumlah hak cuti tahunannya akan berkurang.

Sebaliknya, jika pekerja atau buruh tersebut tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan upah yang dibayarkan tetap sama seperti hari kerja biasa.

"Jadi yang berubah adalah (peraturan) cuti tahunannya. Kalau jumlah libur nasionalnya tetap satu (hari)," kata Menaker Ida.