Pelapor juga menggunakan pasal yang menurut kuasa hukum Tasyi tidak kuat.
Seharusnya jika merasa benar-benar diancam, pihak pelapor mengguunakan pasal 369.
"Kedua, terkait perbuatan-perbuatan yg diberitakan di media yg tida jelas juntrungannya, tidak jelas sumbernya, siapa yang menyampaikan namanya siapa, karyawannya siapa."
"Juga itu kita bantah karena saya menunggu kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan di sini silahkan membuat somasi atau laporan polisi kaitan apapun."
"Laporan polisi kaitan dengan pengancaman, kamu tahu enggak pengancaman pasal berapa? Pengancaman itu pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun."
"Ini yang dilaporkan pasal berapa? Pasal 335 yang mana frasa Pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang pasal keranjang sampah, pasal tidak menyenangkan itu sudah dihapus. Jadi saya akan tunggu ini laporan polisi," ujar Ahmad Ramzy.
Siap Lapor Balik
Pihak Tasyi pun mengaku siap lapor balik jika apa yang dilaporkan tidak terbukti.
Meski begitu, pihaknya berharap jika memang permasalahan ini benar adanya, untuk diselesaikan secara baik-baik sebelum melaporkannya ke polisi.
"Fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya, jadi saya peringatkan kepada pihak-pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati dan saya siap akan melakukan proses hukum kalau memang terbukti ada tindak pidananya."
"Tapi saya mengatakan sekali lagi buat saya hukum pidana adalah ultimum remedium, itu adalah upaya terakhir saya."