Find Us On Social Media :

TEGAS, Pihak Tasyi Athasyia Bantah Lakukan Pengancaman, Siap Lapor Balik eks Karyawan Apabila Tak Terbukti

By Citra Widani, Sabtu, 24 Juni 2023 | 08:14 WIB

Suami Tasyi Athasyia bantah telah lakukan pengancaman pada eks karyawan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Kasus pengancaman yang diduga dilakukan Tasyi Athasyia kini direspon oleh pihak sang Selebgram. 

Suami Tasyi Syech Zaki muncul ke publik didampingi kuasa hukum Ahmad Ramzy untuk meluruskan rumor miring terkait istrinya.

Diketahui sebelumnya bahwa Tasyi Athasyia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh antan karyawannya aytas dugaan pengancaman. 

Menurut kesaksian sang mantan karyawan, bahwa dirinya belum menerima gaji terakhir dari sang bos.

Ia juga sempat didatangi pihak Tasyi ke kediaman pribadinya hingga merasa terintimidasi.

Ahmad Ramzy dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/6/2023) mengatakan bahwa semua pemberitaan miring soal kliennya adalah tidak benar.

Dengan tegas ia menyebut bahwa permasalahan dengan mantan karyawan sebenarnya sudah diselesaikan oleh manajemen Tasyi.

"Berkaitan dgn pemberitaan yg ada yaitu karyawan-karyawan yang merasa dirinya belum terima gaji atau diperlakukan tidak sebagai mana mestinya selayaknya manusia, ini semua kita akan bantah."

"Bahwa semua hal itu udah diselesaikan dengan sangat baik oleh pihak manajemen. Itu yang saya luruskan pertama," kata Ahmad Ramzy, dikutip dari YouTube MOP Channel, Jumat (23/6/2023).

Pihaknya juga merasa jika laporan polisi yang dibuat oleh eks karyawan Tasyi tidak jelas karena tidak dicantumkan nama pelapor. 

Hal ini tentu membuat pihak Tasyi merasa kesulitan untuk membuktikan ucapan tersebut.

Pelapor juga menggunakan pasal yang menurut kuasa hukum Tasyi tidak kuat. 

Baca Juga: Dibongkar Suami, Ternyata Ini Alasan Tasyi Athasyia Absen untuk Jelaskan Permasalahan dengan Mantan Karyawan

Seharusnya jika merasa benar-benar diancam, pihak pelapor mengguunakan pasal 369. 

"Kedua, terkait perbuatan-perbuatan yg diberitakan di media yg tida jelas juntrungannya, tidak jelas sumbernya, siapa yang menyampaikan namanya siapa, karyawannya siapa."

"Juga itu kita bantah karena saya menunggu kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan di sini silahkan membuat somasi atau laporan polisi kaitan apapun."

"Laporan polisi kaitan dengan pengancaman, kamu tahu enggak pengancaman pasal berapa? Pengancaman itu pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun."

"Ini yang dilaporkan pasal berapa? Pasal 335 yang mana frasa Pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang pasal keranjang sampah, pasal tidak menyenangkan itu sudah dihapus. Jadi saya akan tunggu ini laporan polisi," ujar Ahmad Ramzy. 

Siap Lapor Balik

Pihak Tasyi pun mengaku siap lapor balik jika apa yang dilaporkan tidak terbukti. 

Meski begitu, pihaknya berharap jika memang permasalahan ini benar adanya, untuk diselesaikan secara baik-baik sebelum melaporkannya ke polisi. 

"Fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya, jadi saya peringatkan kepada pihak-pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati dan saya siap akan melakukan proses hukum kalau memang terbukti ada tindak pidananya."

"Tapi saya mengatakan sekali lagi buat saya hukum pidana adalah ultimum remedium, itu adalah upaya terakhir saya."

"Harapan semua doain saya tidak akan membuat laporan polisi dulu, saya tidak mau gegabah tapi laporan polisi tersebut pasti akan saya ladeni," ungkap Ramzy.

Pelapor juga diminta untuk mencabut laporannya apabila tidak terbukti secara sah. 

"Kalau emang tidak terbukti saya sampaikan kepada P kalo misalnya kamu mau mencabut laporan polisi ini segera cabut, daripada laporan tersebut tidak terbukti, akhirnya menjadi balik kepada kamu."

Baca Juga: Dilaporkan Mantan Karyawan, Pihak Tasyi Athasyia Duga Adanya Sabotase Bisnis

"Dalam laporan tersebut jelas-jelas dalam terlapornya tidak disebutkan nanya. Kalau memang betul klien saya melakukan apa yang dituduhkan, tulis namanya!" tandas Ramzy.

(*)