Pihaknya juga merasa jika laporan polisi yang dibuat oleh eks karyawan Tasyi tidak jelas karena tidak dicantumkan nama pelapor.
Hal ini tentu membuat pihak Tasyi merasa kesulitan untuk membuktikan ucapan tersebut.
Pelapor juga menggunakan pasal yang menurut kuasa hukum Tasyi tidak kuat.
Seharusnya jika merasa benar-benar diancam, pihak pelapor mengguunakan pasal 369.
"Kedua, terkait perbuatan-perbuatan yg diberitakan di media yg tida jelas juntrungannya, tidak jelas sumbernya, siapa yang menyampaikan namanya siapa, karyawannya siapa."
"Juga itu kita bantah karena saya menunggu kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan di sini silahkan membuat somasi atau laporan polisi kaitan apapun."
"Laporan polisi kaitan dengan pengancaman, kamu tahu enggak pengancaman pasal berapa? Pengancaman itu pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun."
"Ini yang dilaporkan pasal berapa? Pasal 335 yang mana frasa Pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang pasal keranjang sampah, pasal tidak menyenangkan itu sudah dihapus. Jadi saya akan tunggu ini laporan polisi," ujar Ahmad Ramzy.
Siap Lapor Balik
Pihak Tasyi pun mengaku siap lapor balik jika apa yang dilaporkan tidak terbukti.
Meski begitu, pihaknya berharap jika memang permasalahan ini benar adanya, untuk diselesaikan secara baik-baik sebelum melaporkannya ke polisi.