Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar audiensi dengan berbagai pihak.
Baru-baru ini KPU membahas soal Pemilu 2024 ramah anak dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Salah satu isu dalam kampanye dan kegiatan pemungutan suara adalah pelibatan anak-anak.
Oleh karena itu, perlu adanya persamaan persepsi terkait pemilu ramah anak.
Hal ini terungkap saat audiensi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Mariyati Sholihah bersama rombongan di kantor KPU, Selasa, (20/6/2023).
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat menerima audiensi KPAI bersama Anggota KPU August Mellaz merespon beberapa pertanyaan yang disampaikan, salah satunya isu terkait pemilu yang mengesampingkan anak atau pemilu yang kurang ramah terhadap anak.
Dalam audiensi Hasyim menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.
"WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
"Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun,"jelas Hasyim.
Selanjutnya Hasyim menyampaikan bahwa pemilu merupakan arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan.
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu bertugas mengelola konflik dan tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik. KPU juga berkomitmen dan memastikan pemilih pemula mendapatkan informasi langsung dari penyelenggara.