"Akibat dipukuli dan diolesi kotoran manusia milik pacarnya, korban wanita 23 tahun membuat laporan dan meminta visum ke Polsek Cilandak," ucap Wahid Key.
"Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," tambahnya.
Korban melaporkan EP pada hari yang sama.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP). Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.
Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, PERGOKI Pacar Selingkuh, Pria di Cilandak Sakit Hati, Nekat Lumuri Muka Pacar Pakai Kotoran Manusia