Adapun pelakunya adalah Ade Saputra alias AS (24), sesama warga Desa Menganti yang juga merupakan mantan kekasih korban.
Kasus pembunuhan tersebut didasari karena motif cemburu lantaran korban telah bertunangan dengan laki-laki lain.
"Ini motifnya karena cemburu yang sangat, sehingga tersangka ini melakukan tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
"Kemudian berlanjut melakukan hubungan intim dengan korban yang kondisinya sudah meninggal," jelas Fannky kepada Tribun Banyumas, Sabtu (24/6/2023).
Karena merasa panik, kemudian pada Jumat (23/6/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membawa jasad korban keluar rumah.
Lalu AS membuangnya ke areal persawahan yang hanya berjarak 700 meter dari rumahnya.
"Tersangka membawa jasad korban ke areal persawahan dengan cara ditarik dalam posisi terlentang."
"Sesampainya di area persawahan, tersangka menimbun korban dengan tanah sawah dan meninggalkannya begitu saja," jelas Fannky.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, TAMPANG Pelaku Bunuh Mantan di Cilacap, Gegara Cemburu, Mayat Korban Disetubuhi Lalu Buang ke Sawah