Grid.ID - Viral kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Kepala Desa (kades) Kuro Kecamatan Karangbinangun Lamongan kepada 2 anak tirinya.
Pria berinisial A itu diduga kuat telah menyetubuhi 2 anak tirinya yang kemudian dipergoki oleh istrinya sendiri.
Kini, kasus itu langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Terdapat tiga orang saksi dalam kasus ini, termasuk 2 saksi korban telah dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan pencabulan anak tiri.
Terungkap, Kades A memperlakukan kedua putri tirinya di rumahnya di wilayah Jetis Kecamatan Lamongan kota pada sekitar bulan Maret 2023.
Terungkap, diketahui A pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban.
Sebagai seorang bapak sambung, ulah A terhadap korban anak yang satunya juga dinilai tak wajar.
Namun sejauh ini belum diketahui pasti 'aksi' A terhadap kedua anak tersebut. A mengaku mencium kening putrinya, saat sang anak sakit.
Kades A mengaku tidak pernah berbuat cabul seperti yang dituduhkan pelapor. A menganggap anak-anak istri keduanya itu seperti anak kandung sendiri.
Kades A yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya hingga beberapa kali tidak diangkat, Whatsapp (WA) juga tidak dibalas.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, perkara yang menyangkut kades itu masih dalam penanganan penyidik.
"Selain sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terkait masalah ini," kata Anton, Senin (26/6/2023).
Dua pekan lalu terlapor A sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit PPA. Dan Kades A kini diharuskan absen ke Unit PPA sembari menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.
Setahu Anton, terlapor didampingi seorang pengacara bernama, Serbabagus. "Terlapor menunjuk pengacara dan sudah mendampingi saat kades dimintai keterangan penyidik," kata Anton.
Sementara itu, Pengacara Serbabagus dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mendampingi kades A.
"Betul klien saya sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu," katanya.
Kades, kata Serbabagus, menjelaskan tidak melakukan pencabulan pada anak tirinya."Itu yang disampaikan ke saya," katanya.
Serbabagus membenarkan, saat ini kliennya mempunyai kewajiban datang ke Unit PPA untuk absen." Sekarang masih wajib absen," katanya, Senin (26/6/2023).
Ia belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang ditanganinya. Yang diketahui, sementara ini perkaranya masih ditangani penyidik dan kliennya wajib absen.
Berita Viral Lainnya, Bocah di Jakarta Digagahi Ayah Tiri, Ibu Korban Pilih Bungkam, Ngadu ke Papa Kandung
Seorang bocah di Pasar Minggu, Jakarta mengaku mendapatkan aksi pelecehan seksual dari ayah tirinya.
Bocah tersebut digagahi oleh ayah tirinya sejak menginjak usia dua belas tahun.
Dia sebelumnya telah mengadu kepada sang ibu, namun hal itu seolah tak dipedulikan olehnya.
Alih-alih mendapatkan pembelaan, sang ibu justru diam dan tak memedulikan aduan tersebut.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Jemput Paksa Saksi APA untuk Hadir di Sidang Penganiayaan David Ozora
Sang ibu memilih untuk bungkam dan seolah berusaha menyembunyikan kasus tersebut.
Hingga pada akhirnya, bocah tersebut mengadu kepada ayah kandungnya.
Diketahui, korban merupakan bocah perempuan berinisial AMR yang kini telah berusia enam belas tahun.
Dia telah menjadi korban pelecehan seksual dari ayah tirinya, AS.
Sejak kedua orang tua kandungnya cerai, AMR tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya.
Mendapatkan laporan tersebut, ayah kandung langsung murka.
Ia tak terima anaknya menjadi korban rudapaksa.
Hingga pada akhirnya, ia memilih untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang.
Ayah kandung korban, AM (41), mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi pada 2019.
Pada saat itu, anaknya masih berusia 12 tahun.
Ia mengungkapkan, korban diduga dicabuli ketika hendak mandi.
Pelaku disebut meraba dan mencium korban.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Jemput Paksa Saksi APA untuk Hadir di Sidang Penganiayaan David Ozora
"Jadi 2019 anak saya, AMR, tinggal satu rumah dengan ayah tirinya, AS, di Pasar Minggu." kata AM saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2023).
"Anak saya pakai handuk di kamar mandi, kemudian pelaku masuk, lalu meraba dan menciumi anak saya,"ujarnya lagi.
Kini, AM telah melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1867/VI/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Ia mengaku baru mengetahui aksi pencabulan itu setelah korban mengadu pada Minggu (18/6/2023).
Selama ini, AM mengira anaknya baik-baik saja saat tinggal bersama ayah tirinya.
Dia tak pernah menyangka bahwa anaknya ternyata menderita selama tinggal bersama ayah sambungnya.
"Karena informasi baru dua hari lalu. Anak saya baru ngaku ke saya." jelas AM.
Dijelaskan oleh AM, sebelumnya, korban pernah melaporkan insiden etrsebut kepada snag ibum.
Namun, sang ibu tak memedulikannya dan menganggapnya tak begitu serius.
AM tak mengerti sikap mantan istrinya itu.
"Pertama lewat ibunya. Jadi selama ini saya nggak tahu anak saya kondisinya seperti itu," ungkap AM. Kini proses hukum masih terus berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan.com dengan judul: Sampai Hati Kades Setubuhi 2 Anak Tiri, Sudah Kepergok Istri Masih Tak Mau Ngaku: Cuma Cium Kening
(*)