Grid.ID - Ibu dan dua putranya diamankan polisi karena telah membunuh anak perempuan berusia 5 tahun.
Tak hanya membunuh, polisi menemukan fakta mengejutkan bila warga Lembursitu, Sukabumi, itu melecehkan balita tersebut sebelum akhirnya dibunuh.
Setelah digali lebih dalam, fakta lain terungkap bahwa ibu dan kedua putra kandungnya selama ini ternyata menjalin hubungan terlarang.
Kasus pasangan inses yang membunuh balita itu terjadi di Lembursitu, Sukabumi pada tahun 2019 lalu.
Pelaku SR (39) diketahui sering melakukan hubungan intim dengan dua anak kandungnya yang masih remaja.
Perilaku menyimpang yang dilakukan RG (16) dan R (14) ini ternyata dapak karena sering menonton video dewasa.
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menjelaskan bahwa suami SR memang jarang di rumah.
Bahkan, SR di hadapan polisi juga mengaku sudah lama tidak berhubungan badan dengan suaminya.
Diketahui, suaminya sendiri berinisial MH (60) yang bekerja dalam sebuah usaha bisnis.
"Dia punya suami, suaminya jarang di rumah karena kerja dan sudah tua suaminya," kata Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolsek Cibadak, Sukabumi, Selasa (24/9/2019).
Hubungan badan antara ibu dan dua anak kandung ini, kata dia, dilakukan atas kemauan mereka sendiri dan sudah dilakukan berkali-kali.
Bahkan salah satu dari tiga tersangka ini, kata dia, terindikasi mengidap penyakit sifilis.
"Hubungan seks ini adalah kemauan mereka sendiri. Pengakuan dari suadara RG, sebelumnya sudah beberapa kali melakukan seks, ibunya melakukan oral terhadap anaknya kemudian langsung melakuan persetubuhan bahkan mereka pernah melakukan persetubuhan bersama-sama," kata Nasriadi.
Selain itu, pada saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan celana training milik RG yang diduga masih terdapat cairan sperma.
Dari situ diketahui, bahwa sehari sebelum sebelum dilakukan pembunuhan terhadap korban, RG sempat berhubungan badan dengan ibu kandungnya, SR.
"Barang bukti pada saat kecurigaan kami terhadap tiga pelaku ini, kami melakukan penggeledehan di rumah korban dan juga di rumah tersangka. Mendapatkan celana training yang diduga masih ada sisa sperma. Sperma inilah milik RG yang malamnya sebelum kejadian, melakukan hubungan intim dengan ibunya," kata Nasriadi.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial SR (39) di Kampung Bojongloa, Desa Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi tega membunuh anak tirinya berinisial NP (5).
Korban dibunuh dengan keji yang mana hasil outopsi, korban memiliki luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin dan selaput dara robek.
Tidak hanya SR, Satreskrim Polres Sukabumi juga menangkap dua putra SR yang masih remaja yakni RG (16) dan R (14).
"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban yaitu Saudari SR kemudian anaknya RG dan R," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).
Nasriadi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku, SR mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penyiksaan terhadap korban sampai korban meninggal dunia.
Yakni dengan cara memukul dan Saudara R mencekik korban.
"Pada hari Minggu itu kejadiannya adalah pada saat korban mandi dilihat oleh tersangka RG, kemudian langsung diperkosa. Saat pemerkosaan berlanjut, datanglah R melihat adiknya memperkosa adik angkatnya itu. Kemudian bergantian RG melakukan pemerkosaan kemudian R melakukan pemerkosaan," terang Nasriadi.
Kemudian saat itu, datanglah ibu tiri korban saudari SR yang ikut mencekik korban sampai tewas.
"Yang lebih dzalim lagi adalah setelah korban dicekik, ibu kandung bersama anak kandung si RG ini melakukan hubungan intim di dekat mayat alamarhum. Setelah melakukan hubungan intim, dan korban meninggal dunia, mereka bertiga membawa korban sekitar 900 meter dibuang ke Sungai Cimandiri," ujarnya.
Kemudian pada 22 September 2019 siang, korban ditemukan tengah tersangkut di bebatuan oleh para pencari ikan di Sungai Cimandiri kawasan Kampung Platar RT 02/06, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Dokumen hasil outopsi serta pakaian pelaku dan korban diamankan sebagai barang bukti.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Nasriadi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bunuh Balita di Sukabumi, Sang Ibu Rutin Hubungan Intim dengan 2 Anak Kandung, Begini Kondisi Suami
(*)