Grid.ID - Kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan atas terdakwa David Ozora (17) kini masih bergulir di persidangan.
Agenda persidangan pemeriksaan saksi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baru-baru ini, rekaman CCTV penganiayaan David Ozora atas Mario Dandy pun viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV terlihat David Ozora dipaksa push up dan sikap tobat oleh Mario Dandy.
Hal itu dilakukan oleh Mario sebelum menganiaya David hingga koma.
Saat itu, Mario meminta David untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun karena tidak kuat, David hanya push up sebanyak 20 kali dan kemudian dipaksa melakukan sikap tobat.
"Tersangka MDS menyuruh D (korban) push up 50 kali," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (25/2/2023) dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews.com.
"Karena korban tidak kuat, hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka," imbuhnya.
Mario lantas menyuruh Shane mencontohkan sikap tobat.
"MDS minta S (Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan) mencontohkan sikap tobat kemudian korban tidak bisa," ungkap Ade Ary.
Tak sampai di situ, Shane langsung merekam video menggunakan handphone milik Mario Dandy saat D melakukan push up.
Video itu lah yang kemudian kini beredar di media sosial dan jadi sorotan.
Hal itu seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @kompastv, pada Rabu (28/6/2023).
Rekaman CCTV saat Terdakwa Mario Dandy menyuruh David Ozora untuk push up dan Sikap Tobat diputar di persidangan.
"Hal ini disampaikan saat Anggota dari Laboratorium Digital Forensik Cyber Crime Polda Metro Jaya, Saji Purwanto bertindak menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Ahli menjelaskan runtutan kejadian melalui gambar dari CCTV. Tampak dalam CCTV, David berada dalam posisi push up. Menurut keterangan Ahli, David melakukan push up sebanyak 23 kali.
Rekaman saat David diminta posisi sikap tobat juga diputar di persidangan. Tampak Shane juga sempat mencontohkan sikap tobat tersebut," tulis @kompastv.
Sontak hal itu menjadi sorotan publik hingga panen beragam komentar dari netizen.
Rastyamy Coba deh.. dipikir, David aja yg ortunya termasuk orang yg berada dan tim ciber PP GP Ansor, persidangannya berbelit2 gitu. Padahal bukti sudah d depan mata. Gmn kalo orang biasa.
dyandraa21 Gila sih klo hukum masih aja gak adil. Udah jelas terpampang bukti" nya. Klo mmng hukum masih masuk angin, gak tau lg. Liat video nya aja merinding smpe nangis gak kuat.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Jemput Paksa Saksi APA untuk Hadir di Sidang Penganiayaan David Ozora
its.justfeelingsa87 Kalo sudah ada bukti nyata penganiayaan,kenapa persidangannya bertele-tele,mau ngelak gmn lg kau Mario & Shane,tolong hakim berikan putusan yg adil
rohmanbae60 Itu orang kapan di hukum nya udah jelas2 melakukan tindak kekerasan dan bukti nya ada. Aneh bener negri ini coba klw yg melakukan kekerasan orang miskin gak perlu banyak cerita langsung di hukum
Sebagaimana diketahui, Mario Dandi melakukan penganiayaan atas korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah usai mendengar kabar yang menyebut kekasihnya, AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Anak Rafael Alun Trisambodo itu lantas menganiaya korban sampai koma bersama dengan temannya, Shane Lukas dan AG.
Shane juga merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Alhasil, Mario dan Shane ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Permasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara AG divonis hukuman penjara 3,5 tahun karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
(*)