Pelaku rupanya pernah menjadi korban TPPO namun justru kini menjadi muncikari.
NA pun ditangkap petugas saat menjual temannya yang berusia 16 dan 19 tahun belum lama ini.
Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya tindak prostitusi di salah satu guest house di Jalan Soekarno Hatta, KM 2,5 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dari informasi tersebut petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati adanya kegiatan perdagangan orang dan prostitusi di lokasi yang dimaksud.
“Modusnya menawarkan Open BO melalui pesan WA (whatsapp) dari pelaku (NA) dengan cara mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 1,7 juta,” katanya pada Senin (19/6/2023).
Pelaku pun menyuruh korbannya berinisial SN dengan mentransfer uang sebesar Rp700 ribu.
Aksinya pun terendus petugas dan langsung mengamankan korban serta pelaku ke Polresta Balikpapan.
“Mereka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir.
Menawarkan jasa tersebut secara acak kepada kenalan masing-masing,” kata Wirawan.
Dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan kegiatan tersebut lantaran dirinya pernah menjadi korban perdagangan manusia pada usia 17 tahun.