"Bagaimana seorang perempuan kemudian ditinggal selingkuh oleh pasangannya," tuturnya.
Alhasil, dijelaskan oleh Bahrul Fuad imbas dari kasus perselingkuhan tersebut dapat menyebabkan trauma yang dapat masuk dalam perkara KDRT non-fisik.
"Kemudian dengan adanya trauma psikis ya merasa sakit hatinya juga perasaannya."
"Saya pikir ini sudah masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga yang non fisik," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas Perempuan Tanggapi Kasus Dugaan Perselingkuhan Rendy-Syahnaz, Singgung Budaya Patriarki
(*)