"Saya akan melaporkan masalah ini ke dinas pendidikan kota."
3. Penjelasan Polisi
Kejadian itu pun dibenarkan pihak kepolisian.
Wakil Kepala Polisi Rembau Hazri Mohamad mengatakan kepada The Star bahwa guru berusia 43 tahun itu menghukum bocah itu dengan mengurungnya di sebuah kerangkeng.
Kerangkeng itu sebenarnya merupakan area pameran untuk Masyarakat Pencegahan Narkoba sekolah.
Hingga berita ini ditulis, cuitan Azuan sudah dilihat lebih dari 175.000 kali.
Mohamad mengatakan kepada The Star bahwa sebuah pertemuan diadakan di sekolah tersebut pada tanggal 28 Juni dan masalah tersebut kini telah diselesaikan.
“Hadir dalam pertemuan itu perwakilan dari Dinas Pendidikan kabupaten, sekolah dan keluarga korban," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Ayah korban menerima penjelasan guru dan telah memaafkannya."
Dia mengatakan polisi tidak menerima laporan tentang masalah ini.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul CARA KEJAM Guru SD Menghukum Siswa Nakal Viral, Dimasukkan Kerangkeng Besi, Ini Kata Polisi
(*)