K memerintahkan PR merekam video saat sedang berhubungan intim dengan orang lain.
"Di mana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres setempat, Senin (21/1/2019).
Belum cukup sampai di situ, PR juga mengaku dipaksa oleh K untuk melakukan video call sambil masturbasi.
Kepada polisi, PR mengaku sangat tertekan dengan semua yang dialaminya.
PR terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.
Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K.
Itulah alasan PR memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.
"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim PR dan ayah kandungnya.
Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp.
Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
"Untuk saat ini kita baru menetapkan K sebagai tersangka. Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Video Mesum Remaja Putri Inses Viral di WhatsApp, Ternyata Masih Banyak Video Lain yang Direkam
(*)