Kini, D telah ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Jadi "Debt Collector" untuk Rampas Motor, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa di Cengkareng".
(*)