"Awalnya saya hanya megang-megang doang," ucapnya ketika ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.
Ia melakukan perbuatan itu tidak ada ritual khusus ataupun yang lainnya, hanya hasrat saja.
"Saya hanya punya anak satu, dan saya menyesal atas perbuatan itu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat yang dilakukan Harno (47) warga Dukuh Gembiro, Desa Krandon Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Ia dengan tega, mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, bahwa kasus pencabulan ini dilakukan tersangka sejak bulan Mei 2023 dan sebanyak 4 kali.
"Jadi tersangka ini bekerja di Jakarta sebagai buruh. Pulang ke rumah juga tidak tentu.
Pada bulan Mei, hari Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, dimana pelaku mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas bagian sensitif korban."
"Setelah itu, korban pindah ke kamar dan menutup pintu kamar.
Akan tetapi, pelaku malah menyusul korban ke dalam kamar dimana saat itu korban dalam posisi tidur, dan pelaku langsung tidur di sebelah korban serta melakukan hal yang sama," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).
AKBP Wahyu menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh, dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.