Find Us On Social Media :

TEGA Remaja 19 Tahun Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya di Kebun Pisang, Kini Berurusan dengan Hukum

By Grid., Minggu, 2 Juli 2023 | 08:49 WIB

ilustrasi bayi baru lahir

Grid.ID - Kasus penelantaran anak kembali terjadi.

Kali ini, seorang remaja putri berinisial SM (19) tahun dibekuk polisi usai diketahui membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk SM (19) yang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kupang.

SM dibekuk karena membuang bayi yang baru dilahirkannya di kebun pisang.

"Pelaku adalah siswi SMA yang rumahnya tak jauh dari lokasi penemuan bayi itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Elpidus Kono Feka, kepada Kompas.com, Sabtu (1/7/2023).

Elpidus menuturkan, setelah menerima informasi penemuan bayi, polisi lalu memeriksa sejumlah saksi termasuk warga sekitar.

Dari keterangan saksi dan warga, mengarah ke SM. Polisi lalu mendatangi SM dan memeriksanya.

Dari hasil interogasi, SM mengakui semua perbuatannya. Dia lalu diamankan di Markas Polres Kupang, Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Namun, karena kesehatannya kurang baik, SM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat, untuk menjalani perawatan medis.

Sementara itu, bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup, akhirnya meninggal dunia.

"Bayi itu meninggal kemarin sore sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung dimakamkan," kata Elpidus.

"Nanti setelah pulih kita akan lanjutkan proses hukumnya," tambahnya.