Grid.ID - Beberapa waktu lalu, kasus pembakaran sekolah yang dilakukan seorang siswa di Temanggung ramai jadi perbincangan.
Kabarnya, pelaku yang merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut melakukan aksi nekatnya lantaran tak kuat mendapat perundungan dari teman dan guru di sekolah.
Kasus tersebut pun menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI meminta agar polisi juga mendalami dugaan bullying yang dialami pelaku pembakaran SMPN 2 Pringsurat, Temanggung Jawa Tengah berinisial R (14).
Ketua KPAI Ai Maryati menilai, pendalaman dugaan bullying tersebut penting untuk menimbang motif R nekat membakar sekolahnya sendiri.
"Kita juga harus cermati kenapa dia bisa melakukan itu, salah satunya lewat Bapas (Balai Pemasyarakatan), jadi polisi harus menyertakan hasil-hasil laporan tersebut sehingga berimbang," ujar Ai saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/7/2023).
Ai mengatakan, pendalaman dugaan bullying ini penting dilakukan untuk melihat secara jernis kasus pembakaran sekolah itu.
KPAI sendiri, kata Ai, telah melakukan koordinasi dengan Bapas untuk mengetahui situasi lebih lanjut terkait kondisi R setelah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran.
"Perundungannya ada yang mungkin berat, sedang, ini yang mungkin kita perlu perhatikan," imbuh dia.
Selain itu, Ai juga meminta agar Polres Temanggung yang menangani kasus itu bisa lebih berhati-hati menerapkan hukuman yang dijatuhkan kepada R agar sesuai dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA).
"Untuk Polres Tumennggung agar segera melakukan langkah-langkahnya yang sesuai dengan aturan tersebut," pungkas Ai.
Sebelumnya, R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (30//2023), R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.
"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya.
Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.
R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok.
Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.
R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.
Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI Minta Polisi Dalami Dugaan "Bullying" terhadap Siswa yang Bakar Sekolah di Temanggung".
(*)