Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan tiga orang saksi untuk tersangka penganiayaan David Ozora (17), Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU besok adalah wanita bernama Anastasya Pretya Amanda alias APA dan dua saksi ahli dari RS Permata Hijau dan RS Mayapada Kuningan.
“Amanda, dua saksi ahli dari RS Permata Hijau, RS Mayapada. Ini pun jika tidak ada perubahan dari JPU,” tulis kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).
Tapi pihaknya mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi soal pemanggilan paksa APA.
“Soal panggil paksa, tidak ada info,” tulis Happy Sihombing.
APA sudah beberapa kali mangkir untuk memberikan keterangan dalam persidangan penganiayaan David Ozora.
APA melalui keluarganya mengatakan alasan tidak hadir dalam sidang karena kondisi kesehatan yang tidak mumpuni yaitu batu ginjal.
Namun, JPU merasa ada yang janggal dengan alasan yang diberikan.
Misalnya, catatan rekam medis yang tidak lengkap, ukuran diameter batu ginjal yang tidak dicantumkan.
Tidak hanya soal sakit batu ginjal, ada alasan kesehatan lain dari APA.