"Dalam kasus ini, pelaku menggunakan tenaga dari korban untuk melakukan prostitusi dengan laki-laki yang memesan layanan seksual secara online," kata Deki saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Senin (3/7/2023).
Deki menjelaskan, DM mendapat keuntungan Rp50 ribu dan Rp100 ribu per sekali kencan.
Pelaku menerima bayaran sebesar Rp100 ribu dari HH dan Rp 50 ribu dari HR setiap kali mereka mendapatkan pelanggan.
"Pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi prostitusi online yang dilakukan oleh kedua korban tersebut, HH dan HR," kata dia.
HH diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP di Kota Parepare.
Sdangkan HR tidak bekerja dan telah putus sekolah.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, dari profesi tersebut muncikari mendapatkan keuntungan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per pelanggan.
"Keuntungannya capai 30 hingga 50 persen dari setiap pelanggan," bebernya kepada TribunParepare.com, Senin (3/7/2023).
"Besaran keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut, tergantung bayaran dari PSK yang dijajakannya," ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, tersangka telah menjalankan prifesi tersebut jejak beberapa minggu yang lalu.
Baca Juga: Muncikari 16 Tahun Pasarkan PSK di Bawah Umur di Indramayu, Modusnya Terkuak!