Find Us On Social Media :

MIRIS! Siswi SMP di Parepare Terjangkit Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Kantongi Untung Rp 50 Ribu dari Sekali Kencan

By Grid., Senin, 3 Juli 2023 | 20:02 WIB

Ilustrasi prostitusi online.

"Ia melakukan profesi tersebut belum genap sebulan di Parepare karena sebelumnya ia berada di Makassar," kata Deki.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 15 tahun.

Kasus serupa pernah terjadi di Ciamis, Jawa Barat.

Kasus yang menimpa SN (14), seorang siswi SMP di Ciamis yang terjerumus jadi PSK.

Siswi jadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) terungkap karena orangtua korban curiga.

Tiba-tiba anaknya punya banyak uang.

Dan sering jajan, penampilan serta gaya hidup pun mulai berubah.

“Orang tua korban sempat curiga kok anaknya tiba-tiba punya banyak uang dan sering jajan,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada para wartawan saat ekspose kasus di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2024) siang.

Pada kesempatan tersebut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatreskrim M Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.

Bulan April lalu, SN (14) dengan dalih butuh uang, dibawa temannya, OC yang juga anak di bawah umur ketempat kos tersangka SM (20) di Jalan Sudirman Ciamis.

Sehingga terjadi kasus TPPO tersebut, tersangka SM menjual korban sebagai pekerja seks yang dijajakan lewat aplikasi miChat.

Sampai pertengahan Mei, SN sempat melayani 8 laki-laki hidung belang.