Grid.ID - Miris! Siswi SMP di Parepare terjankit jaringan prostitusi online.
Bahkan, siswi SMP di Parepare dijadikan sebagai pemuas nafsu dengan harga murah.
Mirisnya, muncikari kantongi uang Rp 50 ribu setiap kali siswi SMP di Parepare itu kencan.
Siswa SMP di Parepare dijual murah oleh muncikari inisial DM (18).
Dua gadis belia yang dijual lewat aplikasi online tersebut baru berusia 14 tahun dan 16 tahun.
Korban dijual murah ke pria hidung belang mulai harga Rp250 hingga Rp300 ribu, tarif tergantung dari servis.
Kini DM mendekam di sel jeruji besi Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan kasus prostitusi online.
DM diduga menjual siswi SMP sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif yang mencapai Rp 300 ribu sekali kencan.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Parepare pada Jumat (23/6/2023) yang lalu.
Dua korban yang dijual online yaitu dua inisial HH (14) dan HR (16).
Baca Juga: Jadi PSK Kelas Atas dan Terlibat Prostitusi Online di Series 'Open BO', Ini Kata Wulan Guritno
"Dalam kasus ini, pelaku menggunakan tenaga dari korban untuk melakukan prostitusi dengan laki-laki yang memesan layanan seksual secara online," kata Deki saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Senin (3/7/2023).
Deki menjelaskan, DM mendapat keuntungan Rp50 ribu dan Rp100 ribu per sekali kencan.
Pelaku menerima bayaran sebesar Rp100 ribu dari HH dan Rp 50 ribu dari HR setiap kali mereka mendapatkan pelanggan.
"Pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi prostitusi online yang dilakukan oleh kedua korban tersebut, HH dan HR," kata dia.
HH diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP di Kota Parepare.
Sdangkan HR tidak bekerja dan telah putus sekolah.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, dari profesi tersebut muncikari mendapatkan keuntungan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per pelanggan.
"Keuntungannya capai 30 hingga 50 persen dari setiap pelanggan," bebernya kepada TribunParepare.com, Senin (3/7/2023).
"Besaran keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut, tergantung bayaran dari PSK yang dijajakannya," ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, tersangka telah menjalankan prifesi tersebut jejak beberapa minggu yang lalu.
Baca Juga: Muncikari 16 Tahun Pasarkan PSK di Bawah Umur di Indramayu, Modusnya Terkuak!
"Ia melakukan profesi tersebut belum genap sebulan di Parepare karena sebelumnya ia berada di Makassar," kata Deki.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasus serupa pernah terjadi di Ciamis, Jawa Barat.
Kasus yang menimpa SN (14), seorang siswi SMP di Ciamis yang terjerumus jadi PSK.
Siswi jadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) terungkap karena orangtua korban curiga.
Tiba-tiba anaknya punya banyak uang.
Dan sering jajan, penampilan serta gaya hidup pun mulai berubah.
“Orang tua korban sempat curiga kok anaknya tiba-tiba punya banyak uang dan sering jajan,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada para wartawan saat ekspose kasus di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2024) siang.
Pada kesempatan tersebut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatreskrim M Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.
Bulan April lalu, SN (14) dengan dalih butuh uang, dibawa temannya, OC yang juga anak di bawah umur ketempat kos tersangka SM (20) di Jalan Sudirman Ciamis.
Sehingga terjadi kasus TPPO tersebut, tersangka SM menjual korban sebagai pekerja seks yang dijajakan lewat aplikasi miChat.
Sampai pertengahan Mei, SN sempat melayani 8 laki-laki hidung belang.
Dengan tarif bervariasi, diantaranya Rp 300.000 sekali “chat”.
Dari tarif Rp 300.000 tersebut, tersangka SM mendapat Rp 50.000 sebagai penyedia tempat dan pencari pelanggan.
Pada bulan April dan Mei tersebut, SN mendadak punya uang banyak.
Sering jajan yang membuat orang tuanya curiga.
Lebih curiga lagi, orang tua SN mendapat informasi dari tetangganya kalau SN sedang hamil satu bulan.
Saksi tersebut mendapat kabar dari OC, teman SN, yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM.
Karena hari itu SN tidak di rumah, keluarga korban akhirnya menemukan SN berada di tempat kos SM.
Kemudian SN dibawa pulang ke rumah. SN sempat ditanyai tentang informasi soal kehamilannya.
SN menolak kalau disebut hamil, korban mengaku tidak hamil.
Tapi SN mengaku kalau sudah disetubuhi beberapa orang laki-laki dalam waktu yang berbeda.
Tempatnya di kamar kos tersangka SM, di Jalan Sudirman Ciamis.
Akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Setelah penyidik dari Unit PPA Polres Ciamis memintai keterangan dari sejumlah saksi serta mendapat hasil visum et Repertum dari RSUD Ciamis, akhirnya tersangka SM (20) diciduk pada Selasa (13/6/2023).
Kini SM dititipkan di LP Ciamis.
Pada hari yang sama, yakni Selasa (13/6/2023) jajaran Polres Ciamis juga mengamankan AR (24), warga Cisaga Ciamis, laki-laki yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan SN, anak di bawah umur. AR kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul: Siswi SMP Dijadikan Pemuas Nafsu di Parepare, Dijual Murah Muncikari, Untung Rp50 Ribu Sekali Kencan (*)