Tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: TEGA Pria di Cakung Bakar Anak Istri Hidup-hidup, Begini Kesaksian Tetangga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Brebes Cabuli Keponakannya yang Berusia 7 Tahun, Korban Diberi Uang Rp 2.000".
(*)