Kata Dodi, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadaikan Mobil untuk Beli Sabu, Anak Dipenjarakan Orangtua".
(*)
Ilustrasi Narkoba
Kata Dodi, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadaikan Mobil untuk Beli Sabu, Anak Dipenjarakan Orangtua".
(*)