Find Us On Social Media :

Pria di Pekanbaru Dipolisikan Orangtuanya Sendiri Usai Ketahuan Gadaikan Mobil Milik Keluarga untuk Beli Sabu

By Grid., Rabu, 5 Juli 2023 | 09:49 WIB

Ilustrasi Narkoba

Kata Dodi, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Tangis Histeris dan Teriakan Minta Tolong Gegerkan Tetangga Kontrakan, Tragedi Pria Bakar Istri dan Anak Jadi Malam Mencekam di Cakung 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadaikan Mobil untuk Beli Sabu, Anak Dipenjarakan Orangtua".

(*)