Maka dari itu, Mintarsih bakal memberikan somasi kepada notaris dan direksi lama untuk melihat itikad baik.
“Jadi ini baru tahap awal belum selesai, pada tahap awal ini karena dia kan pelaku pasif (Indra Priawan) karena dia waktu itu masih kecil ya,” tandas Kammarudin.
(*)