Ia tak peduli apakah Rezky dan Ciki pada akhirnya menerima kenyataan ini atau tidak, namun yang jelas hal tersebut sudah secara sah diputuskan oleh MA.
"Kalau soal dia menerima atau enggak kan memang sudah jadi putusan Mahkamah Agung."
"Bahwa Mahkamah Agung kan memutuskan bahwa selama belum ada pembuktian itu sudah memutuskan anak biologis dari Rezky."
"Memang sudah semestinya itu dari dulu," ujar Wenny.
Wenny juga menanggapi pernyataan pengacara Rezky dan Ciki, Ana Sofa Yuking yang menunggu kabar darinya untuk tes DNA.
Bagi Wenny alasan tersebut tidak perlu diperbesar karena semua sudah jelas sesuai hukum.
"Tapi kalau soal dari Lawyer nya bilang 'kami menunggu dari pihak Wenny untuk DNA' ngapain telepon-teleponan, kan sudah ada ranah hukum."
"Ya jalani yang di ranah hukumnya aja."
"Jalani sesuai prosedur aja," tutur Wenny.
(*)