Find Us On Social Media :

Cewek yang Diklaim Kekasihnya Direbut, Remaja Asal Jogja Ajak Adu Duel Korban tapi Endingnya Malah Begini

By Grid., Kamis, 6 Juli 2023 | 20:45 WIB

Ilustrasi cinta segitiga

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban, diketahui pemicu perkelahian bukanlah salah paham antar kedua geng.

"Bukan geng, jadi hanya perorangan berawal dari permasalahan cewek. Jadi pelaku merasa ceweknya diambil sama korban. Terus karena merasa gantle itu yuk kita sparingan perkalian satu lawan satu siapa yang menang," ungkap Kanitreskrim.

Kronologi Kejadian

Pembacokan ini bermula saat korban DM bersama saksi inisial I berangkat dari rumah di Patehan, Kemantren Kraton dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Minggu malam pukul 22.40 WIB untuk menemui pelaku.

Sebelumnya, korban diajak pelaku ketemuan di lapangan salah satu SMP swasta di Kota Yogyakarta.

Namun pada jam yang dijanjikan, korban tidak menjumpai pelaku di lokasi.

Korban kemudian meninggalkan lapangan dan mencari rombongan pelaku di tempat lain.

Korban mengendarai sepeda motornya dari Jalan AM Sangaji menuju Jalan Tentara Rakyat Mataram.

"Setelah korban mencari ke Pasar Pingit ternyata tidak ketemu juga, terus korban berjalan sampai dengan Jalan Tentara Rakyat Mataram. Dari situ sudah mulai merasa dikejar oleh rombongan pelaku sebanyak dua motor," ungkapnya.

"Kemudian sampai dengan di Jalan Tentara Rakyat Mataram para pelaku sudah mulai menyerang korban, jadi yang motor 1 itu memukul korban pakai tongkat baseball, lalu pengguna motor satunya yakni pelaku AH itu menyerang dengan menggunakan celurit, menancap di paha korban," sambungnya.

Akibat penyerangan itu, korban DM mengalami luka robek pada bagian paha.

Baca Juga: Satu Polisi dan Dua Warga Jadi Korban Pembacokan, sang Pelaku yang Diduga Alami Gangguan Jiwa Berhasil Ditangkap Gegara Dilempari Batu oleh Warga

Sementara saksi I mengalami luka akibat hantaman benda keras berupa tongkat baseball.

"Untuk passal yang kita sangkakan atau yang kita terapkan saat ini menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak kemudian kita rangkap dengan pasal 170 ayat 2 di mana termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun," terang Mardiyanto.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, 'Yuk Satu Lawan Satu!' Tak Terima Cewek Direbut, 2 Remaja Jogja Saling Duel, Berujung Pembacokan