Grid.ID - Aksi pembacokan gegerkan warga Yogyakarta.
Remaja berinisial AH disebut telah membacok korban Senin (26/6/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Permasalahan diketahui bermula gegara cinta segitiga.
AH (18) asal Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta membacok pria berinisial DM (17) warga Patehan, Kemantren Kraton Kota Yogyakarta.
Pelaku AH tak terima lantaran cewek yang diklaim sebagai kekasihnya itu direbut oleh korban.
Pembacokan itu dilakukan oleh AH pada Senin (26/6/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku bersama sejumlah rekannya membacok korban di Jalan Tentara Pelajar, Jetis.
Akibat sabetan senjata tajam, DM mengalami luka di bagian paha.
Pelaku dan rekan-rekannya juga menganiaya korban dengan menggunakan benda tumpul.
Keluarga korban kemudian melaporkan penganiayaan yang menimpa DM ke Polsek Jetis.
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi mengatakan laporan dari pihak keluarga tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim.
"Orang tua korban yang melaporkan, bahwasanya anaknya kena bacok di Jalan Tentara Pelajar, Jetis. Kemudian laporan kami terima dan tim Reskrim olah TKP," katanya, saat jumpa pers, Rabu (5/7/2023)
Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Reskrim Polsek Jetis akhirnya berhasil mengamankan AH bersama teman-temannya yang terlibat penganiayaan.
Para pelaku diamankan pada Senin malam.
"Setelah olah TKP dan gelar perkara, Senin malamnya kami bisa amankan para pelaku," ungkapnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiayanto menuturkan, ada enam pelaku yang diamankan oleh jajarannya.
Para pelaku antara lain AH (18) pelajar laki-laki asal Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, perannya sebagai eksekutor dengan senjata tajam jenis celurit.
Kemudian RD (17) pelajar laki-laki alamat Tegalrejo, Kota Yogyakarta berperan sebagai joki motor.
Lalu DR (17) pelajar laki-laki alamat Kasihan, Kabupaten Bantul berperan sebagai eksekutor yang memukul korban dengan stik baseball.
Kemudian YA (17) pelajar laki-laki asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta berperan sebagai joki motor.
Berikutnya HDH (17) pelajar laki-laki asal Danurejan Kota Yogyakarta, berperan sebagai fighter dan AM (19) asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta berperan sebagai joki.
"Untuk motif berawal dari adanya pesan WhatsApp yang berisi undangan untuk sparingan atau perkelahian satu lawan satu dari pelaku," tuturnya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban, diketahui pemicu perkelahian bukanlah salah paham antar kedua geng.
"Bukan geng, jadi hanya perorangan berawal dari permasalahan cewek. Jadi pelaku merasa ceweknya diambil sama korban. Terus karena merasa gantle itu yuk kita sparingan perkalian satu lawan satu siapa yang menang," ungkap Kanitreskrim.
Kronologi Kejadian
Pembacokan ini bermula saat korban DM bersama saksi inisial I berangkat dari rumah di Patehan, Kemantren Kraton dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Minggu malam pukul 22.40 WIB untuk menemui pelaku.
Sebelumnya, korban diajak pelaku ketemuan di lapangan salah satu SMP swasta di Kota Yogyakarta.
Namun pada jam yang dijanjikan, korban tidak menjumpai pelaku di lokasi.
Korban kemudian meninggalkan lapangan dan mencari rombongan pelaku di tempat lain.
Korban mengendarai sepeda motornya dari Jalan AM Sangaji menuju Jalan Tentara Rakyat Mataram.
"Setelah korban mencari ke Pasar Pingit ternyata tidak ketemu juga, terus korban berjalan sampai dengan Jalan Tentara Rakyat Mataram. Dari situ sudah mulai merasa dikejar oleh rombongan pelaku sebanyak dua motor," ungkapnya.
"Kemudian sampai dengan di Jalan Tentara Rakyat Mataram para pelaku sudah mulai menyerang korban, jadi yang motor 1 itu memukul korban pakai tongkat baseball, lalu pengguna motor satunya yakni pelaku AH itu menyerang dengan menggunakan celurit, menancap di paha korban," sambungnya.
Akibat penyerangan itu, korban DM mengalami luka robek pada bagian paha.
Sementara saksi I mengalami luka akibat hantaman benda keras berupa tongkat baseball.
"Untuk passal yang kita sangkakan atau yang kita terapkan saat ini menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak kemudian kita rangkap dengan pasal 170 ayat 2 di mana termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun," terang Mardiyanto.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, 'Yuk Satu Lawan Satu!' Tak Terima Cewek Direbut, 2 Remaja Jogja Saling Duel, Berujung Pembacokan