Tukang Pijat Refleksi Dihukum Cambuk Setelah Lecehkan Pelanggan
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Aceh.
Pekerja pijat refleksi diamankan Kepolisian Sektor Kuta Alam Banda Aceh, setelah diduga melakukan pecehan seksual terhadap pelanggannya.
Pelaku berinisial MZ (22) baru bekerja tiga minggu di tempat refleksi.
Dari keterangan yang di dapat pihak kepolisian, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di saat dia bekerja di salah satu pijat refleksi di Medan.
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis menjelaskan bawah pelaku juga pernah bekerja di Medan pada tempat refleksi dan mengaku pernah melakuan hal yang sama.
“Pada saat di medan menurut keterangan pelaku kepada penyidik, pernah melakukan hal yang sama, berkerja di medan pada tempat refleksi yang ada plusnya,” Jelas Iptu Muchtar.
Dia juga menambahkan proses hukum tetap bejalan dan sudah koordinasi dengan jaksa dan penyidik Polresta Banda Aceh, meskipun nantinya mungkin akan di limpahkan ke Wilayatul Hisbah (WH).
Tersangka kini telah di tahanan Polsek Kuta Alam Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka juga di jerayat dengan Qanun Jinayat yaitu hukum cambuk atau hukuman penjara.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tak Pakai Celana Dalam, Tukang Pijit Nekat Perkosa Pelanggannya, Suami Syok Dengar Teriakan Istri
(*)