Baca Juga: 6 Bulan Jelang Pemilu 2024, KPU Mulai Atur Teknis Pendaftaran Bacapres dan Bacawapres
Informasi ini disampaikan sekaligus untuk menjawab tudingan data dan temuan beberapa pihak yang meragukan validitas data pemilih.
Hal ini mengingat pemilih yang berusia di bawah 17 tahun memang ada (ditemukan pemilih tersebut) dan wajib didata sebagai pemilih selama yang bersangkutan telah menikah dan pemilih di atas 120 tahun yang juga memang ada (ditemukan pemilih tersebut) dan wajib didata sebagai pemilih.
"Ternyata ada lho ya data masyarakat kita dengan (nama) huruf hanya satu. Sepanjang memenuhi syarat mereka harus kami daftarkan."
"Aneh kalau kami (KPU) meninggalkan mereka menjadi data pemilih."
"Lalu mau kita apakan kalau memang ada (orangnya), jadi aneh juga kalau kemudian tiba-tiba kami harus menghapus ini. Kami akan mempertanggungjawabkan data ini," kata Betty.
Terkait tidak dimasukkannya NIK hingga tanggal lahir di DPS, Betty menjelaskan bahwa hal tersebut masuk data yang dilindungi oleh Undang-undang (UU). “Insya Allah tidak ada data aneh dalam DPS, DPSHP dan nanti ditetapkan jadi DPT,” tegas Betty.
Untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan kembal dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Melansir Kompas.com, Rabu (9/7/2023) masa kampanye Pemilu akan dilaksanakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Sedangkan pada 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang sebelum pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.
(*)