Grid.ID - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merapungkan daftar pemilih tetap (DPT).
Nantinya para DPT tersebut akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili yang ada di KTP.
Bagi DPT yang tidak bisa memilih di TPS yang telah ditentukan, KPU membuka kesempatan untuk mengajukan pindah memilih.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi bagi DPT yang akan pindah ke TPS yang berbeda saat Pemilu 2024 mendatang.
Pengajuan perpindahan TPS ini merupakan upaya KPU untuk menjaga hak pemilih saat pesta demokrasi.
Berbeda dari tahun 2019, pemilih yang akan berpindah TPS tidak bisa hanya membawa formulir A5.
"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Berikut 4 langkah yang harus dilakukan pemilih untuk pindah TPS saat Pemilu 2024 mendatang.
1. Harus urus manual di tempat asal atau tujuan
Pemilih harus melakukan pengajuan pindah TPS secara manual ke petugas KPU.
Baca Juga: Jaga Hak Masyarakat untuk Ikut Pemilu 2024, KPU Sediakan TPS Khusus di Lokasi ini
Misalnya, seperti pergi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi di tempat asal maupun tujuan.