Find Us On Social Media :

Syarat Pindah TPS untuk Pemilu 2024 dari KPU, Tidak Cukup dengan Formulir A5 Saja

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 10 Juli 2023 | 08:07 WIB

Ilustrasi TPS saat Pemilu

Contohnya, bila terdaftar sebagai pemilih di Kota Bandung, tetapi, harus pergi ke Jakarta untuk kepentingan belajar pada 14 Februari 2024, bisa mengurus pindah memilih ini di Jakarta maupun Bandung.

2. Bawa dokumen pendukung

Pemilih harus menyertakan dokumen/bukti otentik dan valid soal alasan pindah memilih, seperti surat tugas, keterangan studi, dan lain-lain.

Bukti/dokumen ini akan diverifikasi petugas KPU keasliannya.

Ini yang menyebabkan pengurusan pindah memilih ini tak bisa dilakukan secara daring.

Sebab, dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan.

Langkah ini dianggap bisa menekan peluang datamu disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab mengeklaim hak pilihmu.

3. Maksimum 7 Februari 2024

Baca Juga: Junjung Tinggi HAM Jelang Pemilu 2024, KPU Perbanyak TPS agar Mudah Diakses Para Perantau

Pemilih yang hendak mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 tidak melakukannya pada hari pemungutan suara, karena memang tak memungkinkan.

KPU memberikan waktu maksimal pengurusan hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan. Hal ini disebabkan karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS.

4. Tak bisa asal pilih TPS