Find Us On Social Media :

Syarat Pindah TPS untuk Pemilu 2024 dari KPU, Tidak Cukup dengan Formulir A5 Saja

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 10 Juli 2023 | 08:07 WIB

Ilustrasi TPS saat Pemilu

Pemilih juga tak bisa sesuka hati memilih TPS tujuan pindah memilih, karena KPU akan menghitung secara presisi ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

KPU akan memetakan TPS yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.

Nantinya, dalam formulir A Pindah Memilih yang diterima dari petugas KPU, terdapat keterangan pada TPS mana pemilih terdaftar untuk mencoblos.

"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," ujar Betty.

Sementara itu pemetaan pemilih pada Pemilu Tahun 2024 paling banyak 300 pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: KPU Pastikan Daftar Pemilih Tetap DPT Pemilu 2024 Valid dan Tak Langgar Prosedur

Pemetaan ini pun harus memperhatikan kondisi aksesibilitas, terkhusus bagi disabilitas untuk dipetakan TPS-nya dengan memperhatikan aspek geografis, jarak, dan waktu tempuh ke TPS.

Hal ini disampaikan Anggota KPU, KPU Betty Epsilon Idroos saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, di Batam yang digelar oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (29/10/2022).

“Kalau dia menggunakan kursi roda, jangan ditaruh TPS yang jauh. Nanti bapak ibu memetakan TPS, ada yang pakai kursi roda, jangan di tengah lapangan atau masuk gang, cari yang paling dekat,” kata Betty.

Selain memperhatikan disabilitas, Betty juga menekankan untuk pemetaan TPS tidak memisahkan pemilih dalam satu Kartu Keluarga ke TPS berbeda.

Untuk pemetaan pemilih, kata Betty, KPU harus melakukan penyusunan daftar pemilih yang memegang 10 prinsip yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri, dan aksesibel.

“Pelindungan data pribadi UUnya sudah kelua,r nanti kita akan menayangkan KTP, tidak 12 NIK lengkap, NIK harus dilindungi, memberikan data lengkap ke mitra kerja sudah tidak lagi, yang ditempel di TPS juga nggak lengkap, hanya umur yang dibutuhkan,” ungkap Betty.

Betty mengingatkan agar satker dalam mendaftarkan pemilih, agar mendaftarkannya sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya, dan/atau kartu keluarga atau jika berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.

(*)