Find Us On Social Media :

Syarat Pindah TPS untuk Pemilu 2024 dari KPU, Tidak Cukup dengan Formulir A5 Saja

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 10 Juli 2023 | 08:07 WIB

Ilustrasi TPS saat Pemilu

Grid.ID - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merapungkan daftar pemilih tetap (DPT).

Nantinya para DPT tersebut akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili yang ada di KTP.

Bagi DPT yang tidak bisa memilih di TPS yang telah ditentukan, KPU membuka kesempatan untuk mengajukan pindah memilih.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi bagi DPT yang akan pindah ke TPS yang berbeda saat Pemilu 2024 mendatang.

Pengajuan perpindahan TPS ini merupakan upaya KPU untuk menjaga hak pemilih saat pesta demokrasi.

Berbeda dari tahun 2019, pemilih yang akan berpindah TPS tidak bisa hanya membawa formulir A5.

"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Berikut 4 langkah yang harus dilakukan pemilih untuk pindah TPS saat Pemilu 2024 mendatang.

1. Harus urus manual di tempat asal atau tujuan

Pemilih harus melakukan pengajuan pindah TPS secara manual ke petugas KPU.

Baca Juga: Jaga Hak Masyarakat untuk Ikut Pemilu 2024, KPU Sediakan TPS Khusus di Lokasi ini 

Misalnya, seperti pergi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi di tempat asal maupun tujuan.

Contohnya, bila terdaftar sebagai pemilih di Kota Bandung, tetapi, harus pergi ke Jakarta untuk kepentingan belajar pada 14 Februari 2024, bisa mengurus pindah memilih ini di Jakarta maupun Bandung.

2. Bawa dokumen pendukung

Pemilih harus menyertakan dokumen/bukti otentik dan valid soal alasan pindah memilih, seperti surat tugas, keterangan studi, dan lain-lain.

Bukti/dokumen ini akan diverifikasi petugas KPU keasliannya.

Ini yang menyebabkan pengurusan pindah memilih ini tak bisa dilakukan secara daring.

Sebab, dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan.

Langkah ini dianggap bisa menekan peluang datamu disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab mengeklaim hak pilihmu.

3. Maksimum 7 Februari 2024

Baca Juga: Junjung Tinggi HAM Jelang Pemilu 2024, KPU Perbanyak TPS agar Mudah Diakses Para Perantau

Pemilih yang hendak mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 tidak melakukannya pada hari pemungutan suara, karena memang tak memungkinkan.

KPU memberikan waktu maksimal pengurusan hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan. Hal ini disebabkan karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS.

4. Tak bisa asal pilih TPS

Pemilih juga tak bisa sesuka hati memilih TPS tujuan pindah memilih, karena KPU akan menghitung secara presisi ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

KPU akan memetakan TPS yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.

Nantinya, dalam formulir A Pindah Memilih yang diterima dari petugas KPU, terdapat keterangan pada TPS mana pemilih terdaftar untuk mencoblos.

"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," ujar Betty.

Sementara itu pemetaan pemilih pada Pemilu Tahun 2024 paling banyak 300 pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: KPU Pastikan Daftar Pemilih Tetap DPT Pemilu 2024 Valid dan Tak Langgar Prosedur

Pemetaan ini pun harus memperhatikan kondisi aksesibilitas, terkhusus bagi disabilitas untuk dipetakan TPS-nya dengan memperhatikan aspek geografis, jarak, dan waktu tempuh ke TPS.

Hal ini disampaikan Anggota KPU, KPU Betty Epsilon Idroos saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, di Batam yang digelar oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (29/10/2022).

“Kalau dia menggunakan kursi roda, jangan ditaruh TPS yang jauh. Nanti bapak ibu memetakan TPS, ada yang pakai kursi roda, jangan di tengah lapangan atau masuk gang, cari yang paling dekat,” kata Betty.

Selain memperhatikan disabilitas, Betty juga menekankan untuk pemetaan TPS tidak memisahkan pemilih dalam satu Kartu Keluarga ke TPS berbeda.

Untuk pemetaan pemilih, kata Betty, KPU harus melakukan penyusunan daftar pemilih yang memegang 10 prinsip yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri, dan aksesibel.

“Pelindungan data pribadi UUnya sudah kelua,r nanti kita akan menayangkan KTP, tidak 12 NIK lengkap, NIK harus dilindungi, memberikan data lengkap ke mitra kerja sudah tidak lagi, yang ditempel di TPS juga nggak lengkap, hanya umur yang dibutuhkan,” ungkap Betty.

Betty mengingatkan agar satker dalam mendaftarkan pemilih, agar mendaftarkannya sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya, dan/atau kartu keluarga atau jika berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.

(*)