Usai dikejar, RF dan adiknya melaporkan apa yang mereka alami ke orangtua.
"Mereka lantas mencari korban, dan bertemulah mereka di lokasi kejadian. Lalu langsung melakukan pembalasan dengan memukul korban menggunakan besi," ucap dia.
"Itulah yang membuat korban meninggal dunia karena dipukul menggunakan besi oleh pelaku di bagian kepala," imbuh dia.
Pelaku ditangkap Haryanto menerangkan, pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam.
"Sudah kita amankan 2 dari 3 pelaku pengeroyokan di rumahnya yang berada di wilayah Ilir Timur I," kata dia. Satu orang yang belum ditangkap merupakan teman dari pelaku. "Identitas pelaku DPO sudah diketahui, tinggal kita melakukan penangkapan," kata dia.
Untuk pelaku yang diamankan, dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 351 penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan pasal 170 karena menyerang bersama-sama.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai baju yang digunakan pelaku, 1 buah topi yang digunakan pelaku, 1 unit R2 yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunawisma di Palembang Tewas Dianiaya Ayah dan Anak, Pelaku Sakit Hati Disiram Air Bekas Cat".
(*)