Grid.ID - Kasus penganiayaan kembali terjadi. Kali ini, korban yang merupakan seorang tunawisma ditemukan dalam kondisi sudah meregang nyawa.
Ya, seorang tunawisma ditemukan tewas dan jasadnya ditinggalkan di depan ruko yang ada di Palembang, Sumatra Selatan pada Jumat (30/6/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tunawisma yang diketahui bernama Gondrong alias Gon (40) tersebut tewas usai dianiaya oleh tiga orang.
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di jalan Segaran Pangeran Kelurahan 14 ilir Kecamatan IT I, Palembang sekitar pukul 14.00.
Dua diantara tiga pelaku penganiayaan merupakan ayah dan anak, AR alias Dedek (35) dan RF (16).
Keduanya kini telah diamankan pihak kepolisian. Sementara satu pelaku lain bernama Pepen masih diburu kepolisian.
Motif penganiayaan Setelah ditangkap, pihak kepolisian pun mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryanto Sugihhartono, mengatakan penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini dilakukan lantaran pelaku sakit hati.
Salah satu pelaku, RF (16) sakit hati, dia dan adik perempuannya disiram menggunakan air bekas cat oleh korban.
"Jadi pelaku sakit hati karena dia dan adik kandung perempuannya disiram oleh korban dengan air bekas cat," ungkap dia, Sabtu (1/7/2023).
Haryanto mengatakan, saat RF menanyakan kepada korban kenapa melakukan hal tersebut, korban justru mengejar adik RF.
"Tanpa dijawab dengan alasan yang jelas, adik dari pelaku justru dikejar oleh korban pada saat adik pelaku menanyakan alasan dari korban menyiramnya," kata dia.
Usai dikejar, RF dan adiknya melaporkan apa yang mereka alami ke orangtua.
"Mereka lantas mencari korban, dan bertemulah mereka di lokasi kejadian. Lalu langsung melakukan pembalasan dengan memukul korban menggunakan besi," ucap dia.
"Itulah yang membuat korban meninggal dunia karena dipukul menggunakan besi oleh pelaku di bagian kepala," imbuh dia.
Pelaku ditangkap Haryanto menerangkan, pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam.
"Sudah kita amankan 2 dari 3 pelaku pengeroyokan di rumahnya yang berada di wilayah Ilir Timur I," kata dia. Satu orang yang belum ditangkap merupakan teman dari pelaku. "Identitas pelaku DPO sudah diketahui, tinggal kita melakukan penangkapan," kata dia.
Untuk pelaku yang diamankan, dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 351 penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan pasal 170 karena menyerang bersama-sama.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai baju yang digunakan pelaku, 1 buah topi yang digunakan pelaku, 1 unit R2 yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunawisma di Palembang Tewas Dianiaya Ayah dan Anak, Pelaku Sakit Hati Disiram Air Bekas Cat".
(*)