Laporan wartawan Grid.Id, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023) hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan seorang ahli untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.
Adapun berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya diketahui Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Adapun Mario Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Kasus bermula saat Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario tersulut emosi karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang saat itu menjadi kekasihnya, menerima perlakuan tidak baik dari korban.
Kemudian, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Shane pun memprovokasi Mario, sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Saat ini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
(*)