"Dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas. Orang biasa menyebutnya imitasi," kata Ria, dikutip dari Kompas.com.
Ria kemudian merincikan harga dari emas imitasi milik Suarnati.
Ternyata setelah dihitung, harganya tidak mencapai Rp 1 juta rupiah.
"Pada saat pemeriksaan tadi (harganya) Rp 900.000-an total nilainya dari keseluruhannya," imbuh Ria.
Ria menambahkan, pihak juga memastikan Suarnati tidak dikenai pajak karena membawa masuk perhiasan dari luar negeri.
Alasan Bea Cukai lantaran nilai barang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Diketahui harga barang terkena pajak minimal seharga Rp 7.602.000.
Iya (tidak kenakan pajak), karena nilai barangnya kurang dari 500 US Dollar, secara ketentuan barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan," ujar Ria.
Informasi tambahan, Suarnati sebelumnya dipanggil oleh Bea Cukai Makassar, Senin (10/7/2023).
Pemanggilan pengusaha burger itu berkenaan dengan fotonya yang viral.