Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalani sidang lanjutan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Adapun sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dengan menghadirkan ahli pidana materil, Ahmad Sofian.
Dalam persidangan, Ahmad Sofian menjelaskan bila Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi, maka bisa diganti dengan kurungan.
"Diganti dengan kurungan," kata Ahmad Sofian di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Kendati demikian, dalam beberapa kasus juga bisa dilakukan perampasan aset sebagai ganti.
"Tetapi dalam beberapa kasus itu jaksa menyatakan jika tidak dibayar, ada perampasan harta benda, dilelang, dan dibayarkan," ucap Ahmad Sofian.
Lebih lanjut, menurut Ahmad Sofian, JPU juga tidak bisa menyita aset orang tua Mario Dandy bila Mario tak bisa membayar restitusi.
Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Awal kasus keduanya bermula saat Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario tersulut emosi karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang saat itu menjadi kekasihnya menerima perlakuan tidak baik dari korban.