Find Us On Social Media :

Mario Dandy Bisa Dapat Hukuman Ringan Bila Berperilaku Sopan Saat Sidang dan Korban Membaik

By Devi Agustiana, Rabu, 12 Juli 2023 | 07:22 WIB

Mario Dandy menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2023).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Ahli hukum pidana materil, Ahmad Sofian dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Saat sidang, pengacara Mario Dandy menanyakan perihal pertimbangan apa saja yang bisa meringankan hukuman kliennya.

Menurut Ahmad Sofian, ada beberapa hal yang bisa menjadi penentu vonis terdakwa.

Kendati demikian, hasil vonis tetap ditentukan oleh Majelis Hakim.

"Majelis Hakim yang akan putuskan," kata dosen Universitas Bina Nusantara tersebut.

Ahmad menyebut, kondisi terkini korban harus disampaikan pada Majelis Hakim.

"Jelasnya kondisi faktual korban saat ini memang harus disampaikan ke Majelis Hakim."

"Misalnya korban sudah sembuh, penasihat hukum berhak meminta hakim mempertimbangkan untuk meringankan," jelasnya.

Selain kondisi korban, perilaku terdakwa selama persidangan juga bisa menjadi pertimbangan.

"Orang yang berlaku sopan di persidangan tentunya akan menjadi penilaian khusus hakim," ucap Ahmad.

Baca Juga: Sempat Disinggung Jaksa, Mario Dandy Akhirnya Pakai Kemeja Putih Saat Sidang

"Begitu pula dengan kondisi korban yang mulai membaik. Intinya setiap pihak punya hak," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Kasus bermula saat Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario tersulut emosi karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang saat itu menjadi kekasihnya menerima perlakuan tidak baik dari korban.

Kemudian, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Shane pun memprovokasi Mario, sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Saat ini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun Mario Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

(*)