Namun, korban terlanjur terpincut hingga akhirnya terjebak dalam sindikat perdagangan orang yang melibatkan pelaku dari berbagai negara tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Salatudin Gayo mendesak semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini diproses.
Sejauh ini, sudah dua orang yang ditangkap terkait kasus ini, pihak penyalur setempat dan seorang muncikari berkewarganegaraan Bangladesh.
"Kan baru sponsor lapangan yang merekrutnya (ditangkap), bukan (sponsor) yang memproses dan yang memberangkatkan korban," kata Salat saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Salat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming proses mudah dan gaji besar.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua, warga Cianjur yang ingin bekerja ke luar negeri agar berhati-hati," ujar Salat.
Sebelumnya, Kepolisian RI berkoordinasi dengan pihak otoritas di Dubai, Uni Emirates Arab, berhasil menyelamatkan ID (38) yang diduga menjadi korban TPPO.
ID ditemukan sedang disekap bersama TKI lainnya di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Polisi juga telah menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai muncikari.
Kasus ID menjadi sorotan usai anak korban mengunggah video di media sosial dan viral.
Di video tersebut, kakak adik itu meminta bantuan polisi agar bisa memulangkan ibunya yang diduga dijadikan pelayan seks oleh sindikat perdagangan orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Derita TKW Cianjur Korban TPPO, Disekap dan Dijadikan Pelayan Seks di Dubai"
(*)