Grid.ID - Tak lama lagi pelaksanaan Pemilu 2024 akan segera digelar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilu 2024 akan ramah penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, KPU telah menyiapkan fasilitas dan layanan untuk membantu penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TSP) pada Pemilu 2024 mendatang.
Salah satunya dengan memberikan akses yang memudahkan bagi penyandang disabilitas seperti pemilihan lokasi TPS.
"Sebisa mungkin kami mendapatkan data ini (disabilitas) supaya, mungkin, yang menggunakan kruk jangan jauh-jauh amat dari rumahnya, atau kalau bisa TPS-nya tidak diletakkan/dialokasikan di lapangannya berumput tebal dan berbatu," ungkap Betty Epsilon Idroos selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/2/2023).
"Untuk disabilitas (fisik), ibu hamil, menyusui, orang tua, itu juga tidak ikut antrean. Kalau mereka masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tentu akan kita persilakan terlebih dahulu," jelas Betty.
KPU mengeklaim bahwa para pemilih disabilitas ini akan diberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara.
Hal ini mencakup lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.
Bagi pemilih tuna netra nantinya akan diizinkan KPU untuk ditemani pendamping ke bilik suara.
Baca Juga: Syarat Pindah TPS untuk Pemilu 2024 dari KPU, Tidak Cukup dengan Formulir A5 Saja
"Yang mendampingi harus mengisi form, dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan," ujar Betty Epsilon Idroos.
"Mereka boleh memilih siapa yang mendampingi, dan yang mendampingi harus merahasiakan pilihan yang didampingi di dalam bilik suara," ia menambahkan.