Grid.ID - Keluarga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dikenal sebagai pasangan yang tajir melintir.
Bagaimana tidak, penghasilan Atta Halilintar saja disebut-sebut dapat mencapai Rp269 miliar per tahun.
Hal tersebut diketahui dari besarnya biaya pajak yang harus dibayar Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Melansir dari Kompas.com sebagaimana yang diwartakan Grid.ID sebelumnya, pada 2021 lalu pajak yang harus ditanggung Atta Halilintar dalam satu tahun mencapai Rp 78 miliar.
Cara menghitungnya sebagai berikut:
(Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.
Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar
Jadi, penghasilan kena pajak Atta Halilintar sebesar Rp 262,95 miliar.
Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000
Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta.
Total = Rp 78,828 miliar.