"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," papar Djamaludin.
"Klien kami juga sudah gerah juga sudah bolak-balik meminta dengan baik agar yang bersangkutan menyelesaikan secara kekeluargaan tapi karena yang bersangkutan, ya kita tidak tahulah apa pertimbangannya, sehingga terpaksa kita membuat LP," tambahnya.
Djamaludin menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika Mario Teguh menawarkan Sunyoto untuk membantu mempromosikan bisnis skincare.
Mario Teguh juga menjanjikan Sunyoto omzet puluhan miliar dengan mengunakan jasanya.
Akhirnya keduanya pun sepakat untuk bekerja sama dengan lebih dulu menandatangani perjanjian.
Sayangnya, perjanjian tersebut tidak berjalan dengan sebagaimana dengan mestinya.
Rencananya, Sunyoto akan diperiksa terkait laporannya ini di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/7/2022) mendatang.
Laporan polisi ini tercatat dalam nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Maryono Teguh dan Linna Susanto.
(*)