Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktor senior Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Irwandi Idrus S.I.K, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
"Pada kesempatan kali ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan memberikan update kepada rekan-rekan terhadap penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dengan pelapor ataupun korban inisial GBS terhadap terlapor yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial PSH alias PG," kata Kompol Irwandi Idrus.
Dalam kesempatan tersebut, Pierre Gruno juga dimunculkan ke hadapan publik untuk pertama kalinya.
Ia sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye ketika dibawa ke lobi tempat konferensi pers berlangsung.
Pierre lantas tersenyum sumringah ke hadapan kamera awak media yang telah berkumpul.
Aktor 64 tahun ini juga berpose dengan mengangkat kedua ibu jarinya.
Pierre pun tak sedikitpun berkomentar terkait kasusnya ini.
Tak lama, Pierre dibawa pergi kembali oleh pihak kepolisian meninggalkan tempat konferensi pers.
Sebagai informasi, Pierre Gruno diduga menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy, Pihak David Ozora Harap Jangan Ada Pembodohan Lagi
GDS mengaku dipukul oleh Pierre secara tiba-tiba ketika sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.
Namun, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ada gerak tubuh dari GDS yang dianggap tidak baik dan memicu amarah Pierre.
Akibat pukulan Pierre, GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Bintang film The Raid ini disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno ini tercatat dalam nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)