Pierre lantas tersenyum sumringah ke hadapan kamera awak media yang telah berkumpul.
Aktor 64 tahun ini juga berpose dengan mengangkat kedua ibu jarinya.
Pierre pun tak sedikitpun berkomentar terkait kasusnya ini
Sebagai informasi bintang film The Raid ini disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno ini tercatat dalam nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)