Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktor senior Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Irwandi Idrus S.I.K, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
"Pada kesempatan kali ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan memberikan update kepada rekan-rekan terhadap penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dengan pelapor ataupun korban inisial GBS terhadap terlapor yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial PSH alias PG," kata Kompol Irwandi Idrus.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan penyebab Pierre Gruno menghajar sang korban berinisial GBS.
Rupanya Pierre merasa tersinggung karena ada gerak-gerik korban yang kurang baik terhadapnya.
"Dalam hal ini tersangka merasa tersinggung atas gesture yg ditampilkan oleh si korban. Ini penilaian subjektif dari tersangka. Karena tersangka merasa sapaannya tidak dibalas," jelas Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Hendrikus Yossi.
Karena tersinggung, Pierre pun menghampiri korban dan bertanya kepada korban terkait gerak-gerik tersebut.
"Jadi, dengan kata-kata yg mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi, dengan bahasa bahwa 'Lu liatin gua sinis. Kenapa lu liatin gua sinis?' Jadi sangat subyektif," papar Kompol Irwandi.
Dalam kesempatan ini, Pierre Gruno juga dimunculkan oleh pihak kepolisian ke hadapan publik.
Ia sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye ketika dibawa ke lobi tempat konferensi pers berlangsung.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan, Aktor Senior Pierre Gruno Tersenyum Semringah
Pierre lantas tersenyum sumringah ke hadapan kamera awak media yang telah berkumpul.
Aktor 64 tahun ini juga berpose dengan mengangkat kedua ibu jarinya.
Pierre pun tak sedikitpun berkomentar terkait kasusnya ini
Sebagai informasi bintang film The Raid ini disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno ini tercatat dalam nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)