Grid.ID - Wanita hamil di Serpong babak belur dihajar suami di depan warga, pelaku tak ditahan polisi.
Menurut ayah korban, polisi beralasan tak menahan pelaku karena tergolong penganiayaan ringan.
Usai dilepas, pelaku KDRT istri hamil tersebut justru mengancam keluarga korban.
Diketahui bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.
Pelaku berinisal BD (38) tersebut justru kembali berulah setelah dilepaskan polisi.
Karena hal itu, polisi kini akan menangkap lagi pelaku KDRT.
Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.
Ia menyebut ancaman yang ditebar pelaku menjadi pertimbangannya.
Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya, TM (31), yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari.
TM sampai babak belur dan fotonya beredar di media sosial.
Dilepaskan Polisi dan Ancaman