Find Us On Social Media :

TAK DITAHAN, Pelaku KDRT Istri Hamil di Serpong Berulah, Ancam Akan Bantai Keluarga Korban Satu Persatu

By Grid., Sabtu, 15 Juli 2023 | 12:39 WIB

Video suami aniaya istri hamil di Serpong, pelaku tak ditahan dan kembali berulah.

"Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.

Bantahan Polisi

Ipda Galih membantah pelepasan BD karena dianggap tindak pidana ringan.

Ia menerangkan, BD sejak awal dijerat pasal tentang KDRT hanya saja polisi memilih tidak menahannya dan hanya dikenakan wajib lapor.

Namun tidak dijelaskan alasan tidak ditahannya pelaku.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar."

"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," papar Ipda Galih dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan penyidikan sedang berjalan.

"Terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara, terkait penangkapan kembali didasari atas ulah tersangka yang menebar ancaman kepda korban dan keluarga.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga."

Baca Juga: KONDISI Bayi yang Dipeluk Jenazah Ibu Korban KDRT di Pati, 2 Anak Balita Makan Seadanya dari Kulkas Saat Telantar 2 Hari

"Tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap, Lepaskan dan Akan Tangkap Lagi Suami Penganiaya Istri di Serpong, Ini Dasar Hukumnya

(*)